BANDARLAMPUNG—Penjabat Gubernur Lampung Samsudin yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung di Ruang Sidang Paripurma DPRD Provinsi Lampung, Senin (19/08/2024).
Adapun rapat tersebut digelar dalam rangka penyampaian Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2024.
Kemudian setelah itu, Agenda dilanjutkan dengan kegiatan mendengarkan Jawaban Gubernur Lampung terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung terkait Raperda perubahan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2024.
Pada agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda perubahan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2024, diawali dengan penyampaian pandangan dari Fraksi PDIP.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan berharap, pandangannya yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung ini, dapat dijadikan masukan dan gagasan untuk dioptimalkan demi kemajuan Provinsi Lampung.
Adapun karena kesamaan pandangan, maka pandangan-pandangan dari fraksi-fraksi lainnya tidak dibacakan, namun langsung diserahkan kepada Sekda dan Pimpinan Sidang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat membacakan Jawaban Penjabat Gubernur Lampung terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2024 menyampaikan ucapan terimakasih kepada fraksi-fraksi yang telah memberikan pandangannya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, dan Fraksi PAN atas saran, masukan dan tanggapan serta pertanyaan dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, dalam rangka memperkuat kapasitas fiskal daerah,” ucapnya.
Menurut Sekda, Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 secara substansi disusun dengan mempedomani Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati pada Tanggal 14 Agustus 2024.