Bandar Lampung — Penjabat Gubernur Lampung Samsudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Penyampaian Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (16/08/2024).
Penjabat Gubernur Lampung Samsudin dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay.
Penjabat Gubernur Lampung Samsudin dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 secara substansi disusun dengan mempedomani Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati pada tanggal 14 Agustus 2024.
“Kesepakatan tersebut dicapai melalui kajian dan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah, beserta jajaran Perangkat Daerah dengan Badan Anggaran beserta Fraksi- Fraksi DPRD, agar program dan kegiatan yang akan dijalankan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan daerah Provinsi Lampung,” ungkapnya.
Samsudin melanjutkan bahwa Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dialokasikan untuk melaksanakan program/kegiatan/sub kegiatan sesuai dengan kemampuan pendapatan, serta didukung oleh pembiayaan yang sehat sehingga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan pendapatan, serta pembangunan di berbagai sektor.
Pencapaian tujuan tersebut diharapkan dapat dilakukan melalui peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah, ditambah dengan Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, yang digunakan untuk mendanai penyelenggaraan layanan publik dalam jumlah yang mencukupi dan juga berkualitas.
Samsudin juga mengungkapkan bahwa Sidang paripurna pada hari ini, adalah agenda yang sangat strategis dalam rangkaian penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang diarahkan untuk mendukung tema pembangunan ‘Pemantapan Transformasi Ekonomi dan Kualitas Sumber Daya Manusia Menuju Rakyat Lampung Berjaya’ yang ditransmisikan melalui 6 (enam) jalur prioritas pembangunan, yaitu :
1) Meningkatkan investasi dan Nilai Tambah Produk Unggulan;
2) Meningkatkan Manusia; Kualitas Sumberdaya
3) Pembangunan Infrastruktur;
4) Reformasi Birokasi;
5) Kehidupan Masyarakat yang Religius, Aman, Berbudaya; dan
6) Pengelolaan Lingkungan yang Berkelanjutan dan Mitigasi Bencana.
Untuk menjaga kesinambungan fiskal daerah maka kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 akan diarahkan pada mobilisasi Pendapatan Daerah yang terukur, realistis, dan menghindari terjadinya inefisiensi dalam perekonomian.
Selanjutnya, Belanja Daerah akan diorientasikan pada pemenuhan pelayanan kepada masyarakat, sehingga menjadi alat untuk mendukung akselerasi perekonomian daerah; sekaligus mendorong pencapaian sasaran prioritas pembangunan daerah yang sejalan dengan prioritas pembangunan nasional. Demikian pula dengan Pembiayaan Daerah yang pemanfaatannya ditujukan untuk pemenuhan dan dukungan terhadap kegiatan prioritas dan pencapaian indikator kinerja daerah.