Bandar Lampung — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto bersama Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia Ari Sugasri melepas secara resmi Penarikan Alat Kesehatan (Alkes) berbahan merkuri untuk wilayah Sumatera (Sumsel, Babel, Jambi dan Lampung) di Lapangan Korpri, Jum’at (9/8/2024).
Merkuri yang juga dikenal sebagai raksa, adalah unsur kimia dan logam berat yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan hidup dan salah satu kasus keracunan merkuri yang sangat fenomenal adalah “Minamata Diseases” yang terjadi pada tahun 1950-an di Jepang.
Kasus ini terjadi akibat pembuangan limbah yang mengandung methylmercury dari industri pupuk Chisso Chemical Corporation di prefektur Minamata dan telah memberikan dampak yang sangat buruk terhadap keberlangsungan kesehatan dan lingkungan hidup manusia.
“Di bulan Agustus ini kita akan memperingati HUT ke 79 Republik Indonesia, salah satu misi kita dalam bernegara adalah melindungi segenap bangsa dan tumpah darah indonesia, memberikan perlindungan atau protection dalam arti yang luas,” ungkap Fahrizal Darminto mengawali sambutannya.
Fahrizal Darminto melanjutkan bahwa kegiatan Penarikan Alat Kesehatan (Alkes) berbahan merkuri hari ini adalah bentuk proteksi atau perlindungan pemerintah pusat dan daerah kepada masyarakat agar dapat menikmati hak asasinya untuk hidup di lingkungan yang sehat.
Kegiatan ini penting untuk memberikan perlindungan bagi kesehatan masyarakat secara berkelanjutan serta sebagai upaya pelestarian lingkungan hidup terhadap bahaya merkuri.
“kegiatan hari ini adalah salah satu wujud komitmen Pemerintah dalam meningkatkan Sustainable Development sebagai bagian dari perlindungan kepada masyarakat dengan membangun lingkungan yang sehat,” ucap Sekdaprov Lampung.
Fahrizal Darminto menekankan bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang sehat tidak hanya dengan memberikan jaminan pengobatan saja namun yang lebih penting adalah harus memberikan perlindungan dan pencegahan melalui pembangunan lingkungan yang sehat, salah satunya melalui Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.
“Dan Alhamdulillah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Lampung 2025-2045 yang telah disetujui DPRD bisa menjadi rujukan bagi kita semua, dan didalamnya itu jelas ada komitmen kita untuk mengawal pembangunan agar bisa memenuhi kaidah-kaidah atau prinsip dasar dari sustainable development untuk menjamin keberlangsungan kehidupan dan pembangunan bukan hanya untuk hari ini dan masa kini tapi juga untuk generasi-generasi mendatang,” ungkapnya.